Rabu, 12 Desember 2012

Katanya Hukum Itu Untuk Kamanfaatan

Katanya Hukum itu untuk Kemanfaatan

Berdasarkan pelajaran pengantar ilmu hukum, katanya hukum itu tidak dapat didefinisikan, karena ada keberagaman tentang definisi hukum. Berdasarkan pelajaran teori hukum, katanya hukum itu lahir, tumbuh, dan berkembang di masyarakat. Berdasarkan pelajaran hukum perdata, katanya hukum itu mengatur kehidupan manusia dari lahir sampai seseorang meninggal dunia.

Hai, kalian para calon sarjana dan sarjana hukum? Ingatkah kalian akan pelajaran tentang penemuan hukum. Apa itu kebiasaan dan bagaimana kebiasaan itu bisa menjadi hukum?! Singkat syaratnya adalah harus berlangsung lama, menimbulkan keyakinan umum, dan diyakini melakukan suatu kewajiban hukum.

Lantas, jika ada yang berkata bahwa katanya hukum itu kejam, apakah salah?. Dan lantas kalau begitu, jika ada yang berkata bahwa katanya hukum itu ada untuk dilanggar, apakah juga salah? Dan namun jika kiranya begitu. Jika ada yang berkata bahwa katanya hukum itu hanya milik kaum feodal, apakah juga akan salah? Lantas ketika coletahan-celotehan negatif ini sudah menjadi hukum kebiasaan. Apakah ada yang salah?!

Begitulah makna tentang hukum, kawan. Seakan berkembang, padahal itu adalah "norma" lama yang sering dan sudah lama terdengar. Berulang-ulang kedengarannya. Berulang-ulang penjelasannya. Berulang-ulang terjadi praktek nyatanya. Tapi sadarkah "norma" tersebut telah menjadi "hukum kebiasaan"?!

Katanya hukum itu mengatur kehidupan manusia sejak manusia lahir sampai meninggal dunia. Alkisah, pada waktu itu ketika aku sakit, tepatnya saat berada di rumah sakit. Pelan-pelan aku memasuki ruang bedah, kawan. Waktu yang ditunggu-tunggu, tak terasa sudah tiba. Perlahan tapi pasti, kursi roda yang membawa tubuh pesakitan ini akhirnya sampai juga di ruang bedah. Mungkin dari kalian ada beberapa orang yang belum pernah menyambangi kamar bedah. Akanku ceritakan sedikit tentang suasananya. Rumah sakit yang dapat mengadakan pembedahan, tentu rumah sakit besar. Karena besar, maka banyak ruangan operasi yang tentu tidak hanya dua, bisa empat bahkan enam. Dalam pembedahan, sangat jarang kita dapat menemukan sosok perempuan. Baik perawat, dokter, tukang suntik atau anastesi, kebanyakan pasti kaum laki-laki.

Ya, kaum laki-laki. Kaum perempuan jarang berada di ruang operasi katanya karena alasan sisi psikologis yang membuat sosok perempuan tidak bisa kuat bertahan di ruang operasi. Hal ini juga karena dipengaruhi faktor sibuknya keadaan poli bedah dan tidak jelasnya jadwal kapan operasi itu harus dilakukan, sehingga mau tidak mau menyebabkan para kaum hawa menjadi berpikir dua kali untuk terlibat dalam ruangan ini. Dengan mengetahui kondisi keadaan ruang operasi, tentu kalian dapat membayangkan tentang keadaanku pada waktu itu.

Ya, akan keadaanku. Tiba-tiba tanpa jeda waktu yang tidak begitu lama dari waktu kedatanganku di ruang operasi, seorang perawat perempuan yang ditutupi mulutnya, menyuruhku untuk membuka jilbab di tengah kaum laki-laki. Suaranya yang begitu keras, tentu membuat perhatian dengan satu pusat penjuru tertoleh ke arahku. Skak matt, gumamku. Aku diam. Tak berkutik. Dan hanya bisa bertanya dalam hati, bagaimana dengan hukum perlindungan konsumen, bagaimana dengan penegakan norma-norma kesusilaan, kesopanan dan agama itu seharusnya ditegakkan. Ini rumah sakit besar, bertaraf internasional. Apakah tidak bisa untuk dipersilahkan membuka jilbab dan menggantinya dengan topi operasi dalam ruangan yang tertutup. Kenapa harus didepan umum. Itulah hukum, kawan. Ada untuk dilanggar.

Lagi-lagi katanya hukum itu lahir, tumbuh dan berkembang di masyarakat. Singkat cerita, dalam locus yang sama, yaitu rumah sakit. Suatu ketika aku sempat ingin meminta surat sakit atas serangan-serangan penyakitku ini, kawan. Surat sakit yang kupercaya dapat membantu perihal ketidakhadiranku dikelas selama kurang lebih satu bulan. Rawat inap mendapat satu minggu izin sakit dan rawat jalan mendapat tiga hari izin sakit. Pertanyaannya adalah apakah sakitnya seseorang bisa langsung ditentukan sembuhnya dari surat sakit yang diberikan oleh dokter. Letak masalahnya disini kawan.

Ternyata badanku tidak semakin pulih, walaupun telah berobat ke rumah sakit. Dan yang terjadi adalah jika aku ingin memperpanjang surat sakit, maka aku harus berobat lagi dengan mengantri, membayar biaya pendaftaran, menemui dokter dan membayar biaya dokter serta diberikan resep obat tambahan agar kesemua proses ini tercatat dalam registrasi rumah sakit, yang menyatakan aku memang masih sakit.

Kenyataan ini tentu membuat si sakit bertambah sakit. Lelahnya proses mengantri, tekanan psikis dan psikologis akan biaya yang tidak sedikit untuk mengulangi proses yang sama, padahal si sakit hanya menginginkan surat sakit. Hukum memang hanya milik kaum feodal.

Itulah hukum. Katanya hukum memang lahir, tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sampai-sampai masyarakat sendiri (baca: rumah sakit) menganggap ini adalah suatu hukum yang harus ditegakkan. Itulah hukum, kesannya dzahir tapi maknawi. Tidak dapat didefinisikan. Sampai-sampai semua pihak dapat membuat hukum. Pantaslah, kalau hukum itu kejam. Lantas katanya, bagaimana dengan hukum itu untuk kemanfaatan. Mungkin anda dapat menjelaskannya, kawan?

#Perenungan akan cita-cita hukum: kemanfaatan. (Terilhami dari teori Utilities Jeremy Bentham tentang hukum untuk kemanfaatan bagi individunya dan John Stuart Mill tentang hukum untuk kemanfaatan bagi "masyarakaynya").



Tidak ada komentar:

Posting Komentar